Nyatanya kita selalu berintraksi sesama manusia, baik itu pria maupun wanita. Namun, adanya saling berinterakasi dalam hal berbicara ataupun keperluan tertentu antara pria maupun wanita, maka syariatnya tidak melarang asalkan jelas dan aman sehingga tidak menimbulkan fitnah.
Para ulama telah sepakat untuk tidak memperkenankan khalwat, yaitu interaksi yang dilakukan oleh dua orang berlainan jenis yang bukan mahram di tempat yang tidak terlihat oleh siapa pun, meskipun bebas dari syahwat. Demikian seperti yang dikutip dari Alawy Imron dalam bukunya.
Baca selengkapnya »
Para ulama telah sepakat untuk tidak memperkenankan khalwat, yaitu interaksi yang dilakukan oleh dua orang berlainan jenis yang bukan mahram di tempat yang tidak terlihat oleh siapa pun, meskipun bebas dari syahwat. Demikian seperti yang dikutip dari Alawy Imron dalam bukunya.
