Berbicara sepatu hak tinggi, berbicara tentang wanita. Marak dan sudah menjadi hal biasa bagi wanita menggunakan sepatu hak tinggi sejenis high heels atau wedges.
Lalu, sebenarnya, bagaimana hukumnya dalam Islam memakai sepatu berhak tinggi ini?
Maka dalam masalah ini, para ulama’ seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah berpendapat bahwa menggunakan sepatu berhak tinggi tidak boleh. Hal ini karena wanita yang menggunakannya memang beresiko untuk terjatuh dan membahayakan diri saat berjalan dengannya. Sedangkan agama kita memerintahkan untuk menjauhi bahaya.
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
Serta firman Allah Ta’ala,
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (An-Nisa`: 29)
Baca selengkapnya »
Lalu, sebenarnya, bagaimana hukumnya dalam Islam memakai sepatu berhak tinggi ini?
Maka dalam masalah ini, para ulama’ seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah berpendapat bahwa menggunakan sepatu berhak tinggi tidak boleh. Hal ini karena wanita yang menggunakannya memang beresiko untuk terjatuh dan membahayakan diri saat berjalan dengannya. Sedangkan agama kita memerintahkan untuk menjauhi bahaya.
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
Serta firman Allah Ta’ala,
وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (An-Nisa`: 29)