Senin, 17 Agustus 2015

Benarkah Istri Tidak Wajib Melakukan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Tidak Wajib Melakukan Pekerjaan Rumah Tangga?
Belakangan saya sempat dibikin terheran-heran dengan cerita rumah tangga sejumlah kawan yang notabene adalah para aktivis dakwah. Ada keresahan di antara mereka soal hak dan kewajiban suami-istri. Para suami merasa khawatir melanggar syariat, sementara para istri merasa selama ini mereka ‘dikerjain’ oleh para suami dalam urusan rumah tangga.

Tema yang membuat mereka resah adalah; siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dalam urusan rumah tangga seperti memasak, menyiapkan makanan-minuman, mencuci pakaian dan menyeterikanya? Suamikah atau istri?

Berawal dari beberapa kajian soal ini, juga beredar sejumlah artikel di dunia maya – yang seperti biasa menjadi efek viral kemana-mana – beberapa muslimah berpikir kalau selama ini para suami salah kaprah memahami kewajiban mengurus rumah tangga. Bahwa mencuci, menyetrika, memasak, dll. Sesungguhnya bukan kewajiban istri, tapi kewajiban suami. Dalil yang menjadi acuan adalah firman Allah SWT.:

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. (TQS. Al-Baqarah: 233).

Di dunia maya juga beredar sejumlah tulisan — sebagian dibuat oleh para asatidzrahimakumullah – yang merangkum hak dan kewajiban perempuan dalam pernikahan. Singkat kalam, dalam tulisan itu dicantumkan bahwa para ulamasalaf ash-sholeh memahami bahwa para istri tidak wajib sama sekali untuk memasak, mencuci, menyetrika dan sejumlah pekerjaan domestik lainnya.

Dalam sejumlah tulisan itu disebutkan bahwa kewajiban seorang istri adalah sekedar istimta’, yaitu memberikan pemenuhan kebutuhan biologis kepada suami. Lainnya tidak. Hal itu memang masyhur dalam sejumlah kitab lintas Madzhab Fikih.

Para pengikut Madzhab Hanbali misalnya berpendapat bahwa tidak ada kewajiban bagi seorang istri untuk pekerjaan domestik semisal membuat adonan, membuat roti, atau memasak. Pendapat senada juga datang dari para pengikut Madzhab Imam Syafi’i seperti yang tertuang dalam kitab al-Majmu’ (juz 16 halaman 427, edisi Maktabah Syamilah).

Menurut mereka, bila para istri berkhidmat pada suaminya dalam pekerjaan-pekerjaan di atas itu adalah amal terpuji (al-akhlaq al-mardliyyah), bukan sebagai kewajiban.

Baca selengkapnya »