Kamis, 20 Agustus 2015

Apa Hukumnya Mengusap Wajah Setelah Berdo’a?



ADA YANG mengatakan bahwa mengusap wajah setelah berdo’a itu tidak dicontohkan Rasulullah saw. dan ada pula yang mengatakan sebaliknya, yaitu harus mengusap wajah kalau do’a ingin segera dikabulkan. sebenarnya mana yang benar?
Supaya adil dalam menilai atau menganalisis persoalan, berikut alasan yang menganjurkan untuk mengusap wajah setelah berdo’a dan alasan yang menganggap bahwa mengusap wajah itu tidak dicontohkan Rasulullah saw.
Orang yang menganjurkan agar mengusap wajah setelah berdo’a, merujuk pada keterangan-keterangan berikut ini.
Ibnu Abbas r.a. berkata, sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda, “Mohonlah kepada Alloh dengan telapak tanganmu dan jangan memohon kepada-Nya dengan punggung tanganmu, dan apabila kamu telah selesai berdo’a, maka usapkanlah kedua telapak tangan itu pada wajahmu.” (H.R. Ibnu Majah dan Abu Daud).
Yang dimaksud Mohonkanlah kepada Alloh dengan telapak tanganmu dan jangan memohon kepada-Nya dengan punggung tanganmu adalah berdo’alah sambil menegadahkan/ mengangkat tangan. Jadi menurut hadits ini, berdo’a itu harus sambil mengangkat tangan/ menegadahkan tangan. setelah selesai, usapkanlah telapak tangan itu pada wajah.
Umar bin Khattab r. a. berkata, “Apabila berdo’a Rasulullah saw. selalu mengangkat kedua tangannya, dan beliau tidak menurunkannya sebelum mengusap wajahnya.” (H. R. Tirmidzi). keterangan ini menegaskan bahwa Rasulullah saw. selalu mengangkat tangan saat berdo’a dan apabila selesai berdo’a beliau selalu mengusap wajahnya.
Namun dalil-dalil di atas dikritik oleh orang yang berpendapat bahwa mengusap wajah setelah berdo’a tidak dicontohkan Rasulullah saw. Alasannya sebagai berikut,
 Keterangan atau dalil pertama yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Daud dinilai dlaif (lemah, tidak bisa dijadikan dalil), karena dalam sanadnya ada seorang rawi bernama Muhammad bin Ka’ab yang dinilai lemah oleh Abu Daud sendiri.
Keterangan atau dalil kedua yang diriwayatkan oleh Tirmidzi juga dinilai dlaif  (lemah dan tidak bisa dijadikan dalil), karena dalam sanadnya ada rawi bernama Hammad bin Isa yang dinilai lemah oleh Abu Daud, Abu Hatim dan Daruquthni.
Atas dasar inilah, disimpulkan bahwa keterangan-keterangan atau dalil-dalil yang digunakan orang-orang yang menganjurkan untuk mengusap wajah setelah berdo’a tidak bisa diamalkan, karena hasil penelitian para ahli hadis terbukti bahwa keterangan-keterangannya dlaif.
oleh sebab itu, Ibnu Taimiyyah dalam bukunya Fatawa Ibn Taimiyyah, Vol. I, hal. 159 menyebutkan, “Adapun mengenai satu atau dua dalil tentang mengusap wajah setelah berdo’a tidaklah bisa dijadikan alasan karena dlaif.”
Menganalisis alasan-alasan yang disampaikan kedua belah pihak, bisa disimpulkan bahwa mengusap wajah setelah berdo’a memang ada dalilnya. Namun menurut penelitian para ahli hadits, dalil-dalil tersebut dlaif alias tidak bisa diamalkan. Maka, mengusap wajah setelah berdo’a tidak perlu dikerjakan karena dalil-dalilnya dinilai lemah. wallohu alam.
Diambil dari : Amiruddin, Aam. Bedah Masalah Kontemporer II: Tanya-Jawab Ibadah & Muamalah.