Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Pada dasarnya, istri wajib memenuhi ajakan jima’ suaminya selama tidak membahayakan dirinya atau menghalanginya dari menjalankan kewajiban agamanya. Baik siang atau malam, baik dirinya sedang bersyahwat atau tidak. Jika ia enggan dan tidak mau melayani suaminya maka ia telah melakukan kemaksiatan dan nusyuz yang termasuk dosa besar.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Suami mana saja yang memanggil istrinya untuk memenuhi hajatnya (jima') maka si istri harus/wajib mendatanginya (memenuhi panggilannya) walaupun ia sedang memanggang roti di atas tungku api.” (HR. Al-Tirmidzi dan al-Nasa’i. Dishahihkan Ibnu Hibban dan Al-Albani)
Dalam hadits lain,
"Apabila seorang suami mengajak istrinya ke ranjangnya (untuk berjima'), lalu ia menolak sehingga suaminya di malam itu murka kepadanya, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi." (Muttafaq 'Alaih, dalam redaksi lain, “sehingga suaminya ridha kepadanya”)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah pernah ditanya tentang sikap suami jika istrinya enggan melayaninya setelah memintanya. Beliau menjawab, “istri haram berbuat nusyuz (membangkang) terhadap suaminya. Istri tidak boleh menolak melayani suaminya. Bahkan, apabila istri menolak dan tetap ngeyel maka suaminya boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan (-yaitu yang tidak membuat luka dan cacat-pent). Istri juga tidak berhak menerima nafkah dan jatah…” (Majmu’ Fatawa: 32/279)
Istri Sakit dan Menolak Ajakan Suami
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Pada dasarnya, istri wajib memenuhi ajakan jima’ suaminya selama tidak membahayakan dirinya atau menghalanginya dari menjalankan kewajiban agamanya. Baik siang atau malam, baik dirinya sedang bersyahwat atau tidak. Jika ia enggan dan tidak mau melayani suaminya maka ia telah melakukan kemaksiatan dan nusyuz yang termasuk dosa besar.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَلَوْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ
“Suami mana saja yang memanggil istrinya untuk memenuhi hajatnya (jima') maka si istri harus/wajib mendatanginya (memenuhi panggilannya) walaupun ia sedang memanggang roti di atas tungku api.” (HR. Al-Tirmidzi dan al-Nasa’i. Dishahihkan Ibnu Hibban dan Al-Albani)
Dalam hadits lain,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
"Apabila seorang suami mengajak istrinya ke ranjangnya (untuk berjima'), lalu ia menolak sehingga suaminya di malam itu murka kepadanya, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi." (Muttafaq 'Alaih, dalam redaksi lain, “sehingga suaminya ridha kepadanya”)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah pernah ditanya tentang sikap suami jika istrinya enggan melayaninya setelah memintanya. Beliau menjawab, “istri haram berbuat nusyuz (membangkang) terhadap suaminya. Istri tidak boleh menolak melayani suaminya. Bahkan, apabila istri menolak dan tetap ngeyel maka suaminya boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan (-yaitu yang tidak membuat luka dan cacat-pent). Istri juga tidak berhak menerima nafkah dan jatah…” (Majmu’ Fatawa: 32/279)
Istri Sakit dan Menolak Ajakan Suami