Senin, 10 Agustus 2015

Jika Seorang Muslimah Melamar Laki-Laki, Bagaimana Hukumnya?

Jika Seorang Muslimah Melamar Laki-Laki, Bagaimana Hukumnya?
Jika seorang pria menyukai wanita yang sholehah kemudian ia sudah mantap dengan pilihannya, maka ia bisa pergi mengkhitbah wanita tersebut. Akan tetapi bagaimana jika seorang wanita yang menyukai seorang pria yang sholeh? Bisakah berbuat hal yang sama?

Seorang wanita di grup WA berkata, “Wanita itu hanya punya dua pilihan. Memilih jalan seperti Siti Khodijah yang melamar Rasulullah SAW atau Siti Fatimah yang menunggu Ali bin Abi Thalib untuk meminangnya.”

Tulisan tersebut ia baca pada salah satu buku tentang cinta menurut Islam.

Apakah wanita boleh melamar pria?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada baiknya kita simak pembahasan di bawah ini.

Baca selengkapnya »